KELOMPOK
2 (IR. SOEKARNO)
NAMA
ANGGOTA :
1.
ANNISSA RETNO .K
2.
ARFANI NURFADINA
3.
GITA LARASATI
4.
LIVIA MEGA RAHMAYANTI
5.
VIKA NOVALINDA
KELAS
: 1DF03
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MATERI
:
1.
DEMOKRASI
Ø KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti
kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Ø BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua
bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak
langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
-
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu
populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum
tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari
rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
-
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan
demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Bentuk Demokrasi
dalam Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal
dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di
pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
-
Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
-
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
-
Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
o Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
o Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
o Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
o Kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
2.
BELA
NEGARA
Bela negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal
ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya
wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan
negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran)
dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan
dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Ø UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR TENTANG BELA NEGARA
a. UUD
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut
serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksudnya rakyatnya sebagai warga negara
harus selalu siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara.
b. UUD
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksudnya adalah bahwa setiap
orang harus menjaga pertahanan dan setiap warga Negara mampu menjaga keamanan
agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.
ayat
(2) “Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”
Ayat
(3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat
(4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat
(5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
undang-undang.
c. UU
RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
1. pertahanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsan dan negara
2. sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara
total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal
4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal
5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pasal 10 :
Ayat
(1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Ayat
(2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
Ayat
(3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk:
a) mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b) melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
c) melaksanakan
operasi militer selain perang
d) ikut
secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
d. UU
RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal
4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
e. UU
RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tentara
Nasional Indonesia adalah tentara pejuang, tentara nasional, tentara rakyat dan
tentara professional.
1) tentara
rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
2) tentara
pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan negara Republik Indonesia dan
tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3) Tentara nasional adalah tentara kebangsaan
Indonesia yang bertugas demi kepentingan negra dan di atas kepentingan daerah,
suku, ras, golongan dan agama
4) Tentara
professional adalah tentara yang terlatih, terdidik dan dilengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahterannya serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil dan hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional
yang telah diratifikasi.
Dalam pertahanan negara,
TNI memiliki fungsi sebagai:
·
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer
dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah dan keselamatan bangsa.
·
penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
·
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut TNI memiliki tugas pokok,
yaitu:
1) menegakkan
kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang bedasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
2) melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
f.
TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI
dan POLRI
Pasal
1: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing
Pasal 2
Ayat
(1): Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam
pertahanan negara
Ayat
(2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan.
Ayat
(3): dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan,
Tentara Naional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
bekerja sama dan saling membantu.
g. TAP
MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Republik Indonesia
Ketetapan MPR ini terdiri
dari 2 bab yaitu BAB I tentang Tentara Nasional Indonesia dan BAB II tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 : Peran Tentara
Nasional Indonesia
a) Tentara
Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.
Pasal 6 : tentang peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
a) Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
kemanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat
b) Dalam
menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki
keahlian dan keterampilan secara professional.
Dari
peraturan perundang-undagan di atas dapat diketahui bahwa pembelaan negara
wajib bagi warga negara Indonesia dengan diatur undang-undang. Negara Kesatuan
Republik Indonesia mewajibkan pembelaan negara terhadap warganya karena:
1. bela
negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada NKRI yang berdasarkan
Pancasil dan UUD 1945
2. Upaya
pembelaan negara selain kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab
dan rela berkorban dalamm engabdi kepada negara dan bangsa
3. bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya
4. bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri
bebas aktif bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan
dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan.
Ø FOTO-FOTO
KEGIATAN BELA NEGARA
3.
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia
sejak ia masih didalam kandungan.
Ø KASUS-KASUS
PELANGGARAN HAM
Kasus Pelanggaran HAM
Di Indonesia
1.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998.
Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan
di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN
presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo
besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara
mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2.
Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993.
Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT
CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka
tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan
dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3.
Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002.
Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan
teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini.
Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia.
Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis
asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4.
Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara
aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada
pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah
Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga
memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini
diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia
akibat kekerasan dan penembakan.
5.
Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum
kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah
Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
Kasus Pelanggaran HAM
Di Luar Negari
1.
Apartheid di Afrika Selatan
Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara
hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku
untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II
memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih,
sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran
populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam),
kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia
yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan. 80 persen
wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit
hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands.
Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.
Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk
sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak
Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase,
pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964
pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara
seumur hidup.Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional
semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de
Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada
tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama
versi baru.
2.
Etnis Rohingya Myanmar
Rohingya adalah sebuah kelompok etnis
Indo-Arya dari Rakhine di Burma. Kasus pelanggaran ham yang dialami oleh etnis
Rohingya di Myanmar di mana telah terjadi pembantaian terhadap muslim Rohingya,
dalam peristiwa tersebut banyak dari etnis Rohingya yang tewas. Hal itu pun
banyak dikecam oleh dunia internasional. Pembantaian yang terjadi dikarenakan
perbedaan agama. Baca selengkapnya
Sejarah Asal Usul Etnis Rohingya di Myanmar.
3.
Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap
Afghanistan
Pasukan Soviet pertama kali sampai di
Afghanistan pada tanggal 25 Desember 1979, 85.000 tentara Uni Soviet mengadakan
invasi ke Kabul, Afghanistan yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui
kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan hingga tahun 1990-an.
Penarikan pasukan terakhir terjadi pada tanggal 2 Februari 1989.