Pages

SOFTSKILL : PENDIDIKAN PANCASILA

Kamis, 06 Juli 2017

KELOMPOK 2 (IR. SOEKARNO)
NAMA ANGGOTA :
1.       ANNISSA RETNO .K
2.       ARFANI NURFADINA
3.       GITA LARASATI
4.       LIVIA MEGA RAHMAYANTI
5.       VIKA NOVALINDA
KELAS : 1DF03
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MATERI :
1.       DEMOKRASI
Ø  KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

Ø  BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
-          Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.

-          Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.



Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
-          Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
-          Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
-          Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
o   Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
o   Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
o   Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
o   Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

2.       BELA NEGARA
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Ø  UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BELA NEGARA
a.       UUD Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksudnya rakyatnya sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara.
b.      UUD Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksudnya adalah bahwa setiap orang harus menjaga pertahanan dan setiap warga Negara mampu menjaga keamanan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.
ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.

c.       UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
1.       pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara
2.       sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat   semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pasal 10 :
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a)      mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b)      melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c)       melaksanakan operasi militer selain perang
d)      ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

d.      UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

e.      UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia adalah tentara pejuang, tentara nasional, tentara rakyat dan tentara professional.
1)      tentara rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
2)      tentara pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan negara Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3)       Tentara nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negra dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, golongan dan agama
4)      Tentara professional adalah tentara yang terlatih, terdidik dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahterannya serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Dalam pertahanan negara, TNI memiliki fungsi sebagai:
·         penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
·         penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
·         pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut TNI memiliki tugas pokok, yaitu:
1)      menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)      melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

f.        TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Pasal 1: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing
Pasal 2
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
Ayat (2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3): dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Naional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

g.       TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
Ketetapan MPR ini terdiri dari 2 bab yaitu BAB I tentang Tentara Nasional Indonesia dan BAB II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 : Peran Tentara Nasional Indonesia
a)      Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)      Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pasal 6 : tentang peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
a)      Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
b)      Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara professional.

Dari peraturan perundang-undagan di atas dapat diketahui bahwa pembelaan negara wajib bagi warga negara Indonesia dengan diatur undang-undang. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan pembelaan negara terhadap warganya karena:
1.      bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasil dan UUD 1945
2.      Upaya pembelaan negara selain kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalamm engabdi kepada negara dan bangsa
3.      bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya
4.      bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan.

Ø  FOTO-FOTO KEGIATAN BELA NEGARA






3.       HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih didalam kandungan.

Ø  KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
1.       Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

2.       Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3.       Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4.       Peristiwa Tanjung Priok (1984)
 Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

5.       Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
 Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas. 
Kasus Pelanggaran HAM Di Luar Negari
1.       Apartheid di Afrika Selatan
Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan. 80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.
Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.
2.       Etnis Rohingya Myanmar
Rohingya adalah sebuah kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine di Burma. Kasus pelanggaran ham yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar di mana telah terjadi pembantaian terhadap muslim Rohingya, dalam peristiwa tersebut banyak dari etnis Rohingya yang tewas. Hal itu pun banyak dikecam oleh dunia internasional. Pembantaian yang terjadi dikarenakan perbedaan agama. Baca selengkapnya  Sejarah Asal Usul Etnis Rohingya di Myanmar.


3.        Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan
Pasukan Soviet pertama kali sampai di Afghanistan pada tanggal 25 Desember 1979, 85.000 tentara Uni Soviet mengadakan invasi ke Kabul, Afghanistan yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan hingga tahun 1990-an. Penarikan pasukan terakhir terjadi pada tanggal 2 Februari 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS