Nama : Livia Mega
Rahmayanti
NPM : 54216082
Kelas : 2DF02
OPINI TENTANG MASALAH PERKEMBANGAN
WIRAUSAHAWAN KECIL DI INDONESIA
Usaha Kecil Menengah
atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari
perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia.
UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal
penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit
kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan
rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika
dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu
perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi
link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen
daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat
(UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan
kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah
kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan
kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti
menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi
dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor
usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga
menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga
sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Selain itu terdapat pula masalah-masalah yang dihadapi usaha kecil
dan menengah. Peranan usaha kecil di Indonesia memang diakui sangat penting
dalam perekonomian nasional, terutama dalam aspek-aspek, seperti peningkatan
kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan
peningkatan ekspor non migas. Selama ini telah banyak usaha yang dilakukan oleh
pemerintah untuk membantu perkembangan usaha kecil melalui berbagai macam
program pengembangan atau pembinaan usaha kecil termasuk diantaranya adalah
program kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha kecil.
Namun demikian, perkembangan usaha kecil hingga saat ini berjalan
sangat lamban. Sebagai contoh, di sektor industri manuaktur, tingkat produktifitas
atau konstribusi output industri kecil dan rumah tangga terhadap pembentukan
total nilai tambah di sektor tersebut atau produk domestik bruto masih relatif
rendah dibandingkan dengan industri menengah dan besar.
Salah satu penyebab kurang berhasilnya program pengembangan atau
pembinaan usaha kecil di indonesia dalam memperbaiki kondisi atau kinerja
kelompok usaha kecil, dari posisi yang lemah dan tradisional ke posisi yang
kuat dan modern adalah tekanan orientasi program atau kebijakan pemerintah
lebih terletak pada “aspek sosial” daripada “aspek ekonomi atau bisnis”. Selama
ini usaha pengembangan kegiatan ekonomi skala kecil yang umumnya padat karya
dan dilakukan oleh kelompok masyarakat miskin berpendidikan rendah ditunjukkan
untuk meningkatkan pendapat mereka atau mengurangi jumlah pengangguran dan
kesenjangan.
Permasalahan mendasar di bidang manajemen bagi para pengusaha
kecil pada berbagai sektor adalah:
Permodalan
- Suku bunga kredit perbankan masih tinggi, sehingga
kredit menjadi mahal
- Informasi sumber pembiayaan dari lembaga keuangan non
bank, misalnya dana penyisihan laba BUMN dan model ventura, masih kurang.
Informasi ini meliputi informasi jenis sumbe pembiayaan serta persyaratan
dan prosedur pengajuan.
- Sistem dan prosedur kredit dari lembaga keuangan bank
dan non bank rumit dan lama, selain waktu tunggu pencairan kredit yang
tidak pasti.
- Perbankan kurang menginformasi standar proposal
pengajuan kredit, sehingga pengusaha kecil tidak mampu membuat proposal
yang sesuai dengan criteria perbankan.
- Perbankan kurang memahami kriteria usaha kecil dalam
menilai kelayakan usaha kecil, sehingga jumlah kredit yang disetujui
sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan usaha kecil.
Pemasaran
- Bargaining Power pengusaha kecil dalam berhadapan dengan
pengusaha besar selalu lemah, utamanya berkaitan dengan penentuan harga
dan system pembayaran, serta pengaturan tata letak produk usaha kecil di
department store dan supermarket.
- Asosiasi pengusaha atau profesi belum berperan dalam
mengkoordinasi persaingan tidak sehat antar usaha sejenis.
- Informasi untuk memasarkan produk di dalam maupun di
luar negeri masih kurang, misalnya tentang produk yang diinginkan, siapa
pembeli, tempat pembelian atau potensi pasar, tata cara memasarkan produk
serta tender pekerjaan utamanya pada usaha jasa.
Bahan Baku
- Supply bahan baku kurang memadai dan berfluktuasi,
antara lain karena adanya kebijakan ekspor dan impor yang berubah-ubah,
pembeli besar yang menguasai bahan baku,keengganan pengusaha besar untuk
membuat kontrak dengan pengusaha kecil
- Harga bahan baku masih terlalu tinggi dan berfluktuasi
karena struktur pasar bersifat monopolistik atau dikuasai pengusaha
pasar.
- Kualitas bahan baku rendah, antara lain karena adanya
standardisasi dan manipulasi kualitas bahan baku.
- Sistem pembelian bahan baku secara tunai menyulitkan
pengusaha kecil, sementara pembayaran penjualan produk umumnya tidak
tunai.
Teknologi
- Tenaga kerja terampil sulit diperoleh dan
dipertahankan, antara lain karena lembaga pendidikan dan pelatihan kurang
dapat menghasilkan tenaga terampil yang sesuai dengan kebutuhan pengusaha
kecil.
- Akses dan informasi sumber teknologi masih kurang dan
tidak merata, sedangkan upaya penyebarluasan masih kkurang gencar.
- Spesifikasi peralatan yang sesuai dengan kebutuhan
(teknologi tepat guna) sukar diperoleh.
- Lembaga independent belum ada dan belum berperan,
khususnya lembaga yang mengkaji teknologi yang ditawarkan oleh pasar
kepada pngusaha kecil, sehingga teknologi ini tidak dapat dimanfaatkan
secara optimum.
- Peranan instansi pemerintahan, non pemerintahan dan
perguruan tinggi dalam mengidentifikasi, menemukan, menyebarluaskan dan
melakukan pembinaan teknis tentang teknologi baru atau teknologi tepat
guna bagi pengusaha kecil masih kurang intensif.
Manajemen
- Pola manajemen yang sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangan usaha sulit ditmukan, antara lain karena pengetahuan dan
manajerial skill pengusaha kecil relative rendah. Akibatnya, pengusaha
kecil belum mampu menyusun strategi bisnis yang tepat.
- Pemisahan antara manajemen keuangan perusahaan dan
keluarga atau rumah tangga belum dilakukan, sehingga pengusaha kecil
mengalami kesulitan dalam mengontrol atau mengatur cash flow, serta dalam
membuat perencanaan dan laporan keuangan.
Birokrasi
- Perizinan tidak transparan, mahal, berbelit-belit,
diskriminatif, lama dan tidak pasti, serta terjadi tumpang tindih vertical
(antara pusat daerah) dan horizontal (antar instansi daerah).
- Penegakan dan pelaksanaan hukum dan berbagai ketentuan
masih kurang serta cenderung kurang tegas.
- Pengusaha kecil dan asosiasi usaha kecil kurang
dilibatkan dalam perumusan kebijakan tentang usaha kecil.
- Pungutan atau biaya tambahan dalam pengurusan perolehan
modal dari dana penyisihan laba BUMN dan sumber modal lainnya yang cukup
tinggi.
- Mekanisme pembagian kuota ekspor tidak mendukung busaha
kecil untuk mampu mengekspor produknya.
- Banyak pungutan yang seringkali tidak disertai dengan
pelayanan yang memadai.
Infrastruktur
- Listrik, air dan telepon bertarif mahal dan sering
menghadapi gangguan disamping pelayanan petugas yang kurang baik.
- Kurangnya prasarana yang memadai seperti jalan,
listrik, telepon, air, serta fasilitas penanganan limbah dan gangguan.
Kemitraan
- Kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah dan
besar dalam pemasaran dan sistem pembayaran, baik produk maupun bahan
baku, dirasakan belum bermanfaat.
- Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan
besar dalam transfer teknologi masih kurang.
Maka
dari itu memajukan kewirausahaan di Indonesia memerlukan dukungan dan peran
serta dari semua pihak. Makin banyak masyarakat yang berwirausaha dan mampu
mengembangkan usahanya maka akan berdampak signifikan terhadap kemajuan
perekonomian Indonesia. Para investor makin tertarik menanamkan modalnya untuk
sektor ril, pengangguran dapat diatasi yang sekaligus mengatasi kemiskinan, dan
penghasilan masyarakat yang makin meningkat bahkan sejahtera membuat lebih
mudah untuk memungut pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar